Tanpa adanya Free Software, biaya yang harus dikeluarkan untuk kebutuhan komputasi tentu akan jauh lebih besar. Dalam kondisi seperti ini, tidak jarang sebagian pengguna memilih menggunakan perangkat lunak bajakan daripada harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk membeli lisensi resmi. Padahal, penggunaan perangkat lunak saat ini sudah menjadi bagian penting dari kebutuhan sehari-hari, mulai dari aktivitas komputasi sederhana hingga pengembangan dan pembuatan website.
Namun, persoalan penggunaan perangkat lunak tidak hanya berkaitan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Hal yang tidak kalah penting adalah aspek hukum dalam penggunaan software tersebut. Free Software atau Open Source, yang lebih tepat disebut sebagai perangkat lunak bebas, memungkinkan pengguna untuk mengakses kode sumber, memodifikasi, serta mendistribusikan ulang program yang tersedia dengan tetap mematuhi aturan tertentu.
Penggunaan perangkat lunak bebas diatur melalui lisensi yang disertakan pada setiap karya perangkat lunak tersebut. Di Indonesia, hal ini juga berkaitan dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin penggunaan atas karyanya, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini terdapat banyak jenis lisensi Open Source yang digunakan dalam pengembangan perangkat lunak. Namun, ada beberapa lisensi yang paling populer karena sering digunakan oleh para pengembang. Berikut adalah 4 lisensi Open Source Software yang paling umum digunakan beserta aturan dasarnya:
1. Apache License
Apache License adalah lisensi perangkat lunak bebas yang dikembangkan oleh Apache Software Foundation (ASF). Lisensi ini memberikan hak kepada pengguna untuk memanfaatkan paten yang terkait dengan perangkat lunak tersebut secara langsung dari pengembangnya.
Pengguna diperbolehkan menggunakan perangkat lunak ini untuk tujuan komersial, mendistribusikan ulang, memodifikasi, serta menggunakan paten yang terkait. Selain itu, pengguna juga dapat menerapkan lisensi yang berbeda pada perangkat lunak turunan. Perangkat lunak juga dapat digunakan dan dimodifikasi secara pribadi tanpa kewajiban untuk mendistribusikannya kembali.
Namun, pengguna yang mendistribusikan ulang perangkat lunak wajib menyertakan lisensi Apache, mencantumkan hak cipta asli dari pembuatnya, serta menjelaskan perubahan yang telah dilakukan jika terdapat modifikasi. Pengguna juga tidak diperbolehkan menggunakan merek dagang, logo, atau mengatasnamakan pembuat asli dalam proses distribusi ulang. Selain itu, pengguna tidak memiliki hak untuk menuntut pembuat perangkat lunak jika terjadi kerusakan atau masalah pada perangkat lunak tersebut.
Lisensi:
https://www.apache.org/licenses/LICENSE-2.0
2. GNU General Public License (GPL)
GNU General Public License atau GPL merupakan salah satu lisensi yang paling banyak digunakan dalam perangkat lunak bebas. Pada GPL versi 3.0, setiap perangkat lunak turunan yang didistribusikan harus menggunakan lisensi yang sama, yaitu GPL.
Lisensi ini mengizinkan penggunaan perangkat lunak untuk tujuan komersial, distribusi ulang, modifikasi, penggunaan paten, serta penggunaan pribadi tanpa kewajiban untuk mendistribusikan ulang.
Namun, jika perangkat lunak dimodifikasi dan didistribusikan kembali, pengguna wajib menyertakan kode sumber dari bagian yang dimodifikasi, mencantumkan lisensi GPL, menyertakan hak cipta asli pembuatnya, serta menjelaskan perubahan yang dilakukan. Sama seperti lisensi lainnya, pengguna juga tidak memiliki hak untuk menuntut pembuat perangkat lunak jika terjadi kerusakan pada perangkat lunak tersebut.
Lisensi:
https://www.gnu.org/licenses/gpl-3.0.en.html
3. MIT License
MIT License merupakan lisensi perangkat lunak bebas yang berasal dari Massachusetts Institute of Technology (MIT). Lisensi ini dikenal sangat sederhana dan fleksibel karena memberikan kebebasan luas kepada pengguna.
Pengguna diperbolehkan menggunakan, memodifikasi, menggabungkan, menerbitkan, mendistribusikan, bahkan menjual perangkat lunak tersebut. Satu-satunya kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyertakan lisensi MIT serta mencantumkan hak cipta pembuat asli pada perangkat lunak yang didistribusikan ulang.
Selain itu, lisensi ini juga menyatakan bahwa pembuat perangkat lunak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan atau masalah yang terjadi akibat penggunaan perangkat lunak tersebut.
Lisensi:
https://opensource.org/licenses/MIT
4. BSD License
BSD License merupakan lisensi perangkat lunak bebas yang juga memberikan kebebasan sangat luas kepada pengguna. Lisensi ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan perangkat lunak dengan hampir tanpa batasan.
Syarat utama dari lisensi ini adalah tetap menyertakan lisensi BSD dan mencantumkan hak cipta pembuat asli pada perangkat lunak yang didistribusikan ulang.
Lisensi:
https://opensource.org/licenses/bsd-license.php
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan perangkat lunak Open Source tidak hanya lebih hemat biaya, bahkan banyak yang dapat digunakan secara gratis, tetapi juga memberikan kepastian hukum selama digunakan sesuai dengan ketentuan lisensinya. Oleh karena itu, perangkat lunak Open Source menjadi pilihan yang sangat tepat untuk mendukung berbagai kebutuhan pekerjaan komputasi sehari-hari.






















